a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik; c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemberian fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional diperlukan pedoman pemberian fasilitas diplomatik yang terencana, terpadu, dan terstandar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.