bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.