bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.