a. bahwa penyelenggaraan pendidikan Indonesia di Luar Negeri merupakan salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri; b. bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan bagi warga negara Indonesia di luar negeri, perlu pengaturan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Indonesia di Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.1343 2 menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.