a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat, perlu penyesuaian pengaturan dan kerangka hukum tata cara pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.