a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Menteri Luar Negeri dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi Kementerian Luar Negeri dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.