a. bahwa untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi agar tercipta birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas, perlu disusun road map reformasi birokrasi yang berkelanjutan; b. bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019 telah berakhir sehingga perlu dilanjutkan dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.