a. bahwa dinamika geopolitik, keamanan, sosial, ekonomi dan lingkungan yang rentan di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya sehingga perlu dilakukan pelindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa dan fisik serta keamanan bagi pejabat dan aset pada Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan organisasi, serta perkembangan dinamika Internasional, sehingga perlu diganti. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya; www.peraturan.go.id 2020, No. 345 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.