a. bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia; b. bahwa untuk melaksanakan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamian dunia, diperlukan peningkatan partisipasi Pemerintah Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian, khususnya di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian, khususnya di bawah bendera www.peraturan.go.id 2015, No. 302 2 Perserikatan Bangsa Bangsa, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan Vision 4.000 Peacekeepers; d. bahwa untuk menjabarkan tahapan yang perlu dilakukan menuju pencapaian Vision 4,000 Peacekeepers perlu menetapkan Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemeliharaan Perdamaian 2015-2019 (ROADMAP VISION 4,000 PEACEKEEPERS 2015- 2019);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.