a. bahwa untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dibutuhkan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan penyelenggaraan kearsipan berdasarkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa kebutuhan ketersediaan arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan suatu pengendalian melalui pengelolaan arsip dinamis berdasarkan kebijakan yang dibentuk oleh pencipta arsip; c. bahwa guna mengatur secara rinci kebijakan atas pengelolaan arsip dinamis pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan arsip dinamis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No.39 -2- menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.