a. bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri, perkembangan politik di masing-masing negara akreditasi, dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas tata kerja untuk mendukung kinerja diplomasi, perlu dilakukan penyesuaian wilayah kerja, penajaman tugas dan fungsi, serta optimalisasi organisasi Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2021, No.514 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.