a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, diperlukan acuan atau pedoman bagi seluruh Unit Organisasi, Satuan Kerja, Perwakilan Republik Indonesia, dan seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; 2018, No.976 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.