a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelamatan, serta pendayagunaan arsip, sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur, pertanggungjawaban nasional arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan dukungan dalam upaya pengelolaan arsip yang baik, sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B- PK.03.09/22/2014 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No. 301 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.