a. bahwa dengan adanya penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, persetujuan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Jabatan Fungsional Diplomat yang ditugaskan menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), serta persetujuan penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. bahwa perubahan terhadap jabatan, kelas jabatan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/588/M.SM.02.00/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, surat nomor B/785/M.SM.02.00/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional yang Ditugaskan Menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI ASEAN) Kementerian Luar Negeri, dan surat nomor B/1260/M.SM.02.00/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.