a. bahwa untuk pengelolaan, penyelamatan, dan pendayagunaan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur, serta pertanggungjawaban nasional arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan dukungan dalam upaya pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan jadwal retensi arsip di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan arsip sebagai pedoman penyusunan dan penyelamatan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional, perlu mengatur kembali jadwal retensi arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; 2022, No.38 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.