a. bahwa untuk mengembangkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional penata kanselerai diperlukan standar kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai; b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai diperlukan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional penata kanselerai; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Luar Negeri menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional penata kanselerai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; www.peraturan.go.id 2019, No. 1756 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.