a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diperlukan suatu pedoman teknis bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menjalankan sistem pengendalian intern secara terukur, efektif, dan akuntabel sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku; b. bahwa Peraturan Ketua Satuan Tugas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 00001/PW/VI/2013/10 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2018, No.88 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.