a. bahwa dengan berubahnya organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.