a. bahwa sehubungan dengan perkembangan politik di negara akreditasi dan penguatan peran Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional, wilayah kerja, dan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.