a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah; www.peraturan.go.id 2020, No.744 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.