a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.