a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar wilayah Indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.