a. bahwa untuk menunjang kinerja dan profesionalisme Pejabat Perwakilan Republik Indonesia, perlu diberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis; b. bahwa pemberian bantuan pendidikan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.