bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri perlu membentuk Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.