a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. bahwa untuk memberikan panduan arah dalam penyusunan dan persetujuan pedoman delegasi Republik Indonesia dalam merundingkan perjanjian internasional, diperlukan pengaturan mengenai penyusunan pedoman delegasi Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia; 2021, No.1417 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.