a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Luar Negeri, sesuai dengan amanat reformasi birokrasi, perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengisian jabatan tinggi madya secara terbuka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.