bahwa untuk melaksanakan Pelatihan Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelatihan Penata Kanselerai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.