a. bahwa dalam rangka merespons dinamika dan perkembangan terkait misi pemeliharaan perdamaian pada tingkat domestik dan internasional, termasuk di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lapangan (daerah misi) yang sangat cepat dan penting, perlu penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015- 2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019); www.peraturan.go.id 2017, No.307 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.