a. bahwa angka pokok yang digunakan untuk menetapkan Tunjangan Penghasilan Luar Negeri bagi Petugas Komunikasi yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri masih menggunakan ketentuan sementara dari Surat Menteri Keuangan Nomor S- 730/MK/02/2011 Tahun 2011 sebagai acuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.