a. bahwa Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima berperan dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima; a. bahwa untuk lebih mengefektifkan peran dan kontribusi Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2021, No. 475 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.