a. bahwa untuk meningkatkan upaya konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} di habitatnya, diperlukan strategi dan rencana aksi konservasi nasional sebagai kerangka kerja yang memerlukan penanganan prioritas, terpadu, dan melibatkan semua pihak terkait; b. bahwa dalam rangka peningkatan usaha konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan adanya strategi dan rencana aksi konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)}; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} Tahun 2015-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.