a. bahwa untuk meningkatkan upaya konservasi Rafflesia (Rafflesia arnoldii) di habitatnya, diperlukan strategi dan rencana aksi konservasi nasional sebagai kerangka kerja yang memerlukan penanganan prioritas, terpadu, dan melibatkan semua pihak terkait; b. bahwa dalam rangka peningkatan usaha konservasi Rafflesia (Rafflesia arnoldii) sebagaimana dimaksud dalm huruf a diperlukan adanya strategi dan rencana aksi konservasi Rafflesia (Rafflesia arnoldii); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rafflesia (Rafflesia arnoldii) Tahun 2015 - 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.