b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentasi dan Tugas Pembantuan, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, menjamin keluaran kegiatan dalam komponen dan sub komponen, serta meningkatkan efektivitas penggunaan dan pelaksanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; www.peraturan.go.id 2016, No. 135 -2- dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.