a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2010 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK- II/2015 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; e. bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No. 163 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.