a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi, telah ditetapkan ketentuan mengenai Policy Advisor Bidang Kehutanan pada izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap keberadaan Policy Advisor Bidang Kehutanan yang selama ini berjalan, atas pelaksanaannya mengalami kesulitan terkait check and balance dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang www.peraturan.go.id 2016, No. 1093 -2- Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.