a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna; b. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1889 -2- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peran Masyarakat dan Pelaku Usaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.