a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkanOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.35/Menhut-II/2014 tentang..., dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencatatan Kehadiran Pegawai di www.peraturan.go.id 2016, No. 85 -2- Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.