a. bahwa untuk meningkatkan upaya konservasi Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) di habitatnya, diperlukan strategi dan rencana aksi konservasi nasional sebagai kerangka kerja yang memerlukan penanganan prioritas, terpadu, dan melibatkan semua pihak terkait; b. bahwa dalam rangka peningkatan usaha konservasi Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya strategi dan rencana aksi konservasi Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) Tahun 2016 - 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.