a. b. c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan penyusunan standar kompetensi dalam rangka pendayagunaan Aparatur Sipil Negara; bahwa kompetensi Bidang dan Manajerial merupakan salah satu prasyarat yang digunakan antara lain dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier, dan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.