bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.