a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehablitasi hutan dan lahan berdasarkan hasil evaluasi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebagimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, www.peraturan.go.id 2016, No.580 -2- Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.