a. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionaldan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019 yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada RPJMN Nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.