a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar validasi hasil evaluasi jabatan menetapkan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/557.2/M.PANRB/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 memberikan persetujuan penetapan hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No. 585 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.