a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung yang salah satunya pengembangan perbenihan; b. bahwa salah satu pengembangan perbenihan dalam rangka rehabilitasi hutan dilakukan melalui pembangunan Kebun Bibit di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.