a. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, perlu diatur pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setelah berkoordinasi dengan Menteri lain yang terkait dan Instansi yang bertanggung jawab; b. bahwa berdasarkan Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta penyesuaian dengan dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan, www.peraturan.go.id 2016, No.583 -2- maka perlu diatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.