a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut- II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi; b. bahwa untuk pemanfaatan kayu bagi korban bencana alam pada areal yang terdapat tanaman hasil rehabilitasi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.