a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana www.peraturan.go.id 2016, No.222 -2- dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.