a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada; e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2016, No.217 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.