a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/ MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2016, No.215 -2- dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.