a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2016, No. 212 -2- Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.